Melaporkan Investasi di SPT Tahunan
Panduan langkah demi langkah melaporkan saham, reksa dana, SBN, dan deposito di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJP Online.
Melaporkan Investasi di SPT Tahunan
Setiap tahun, Anda wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi — termasuk aset investasi dan penghasilan dari investasi Anda. Meskipun pajak investasi sudah dipotong otomatis (final), pelaporan tetap wajib.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Formulir SPT yang Mana?
| Formulir | Untuk Siapa |
|---|---|
| 1770SS | Penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, satu pemberi kerja |
| 1770S | Penghasilan bruto > Rp 60 juta/tahun, karyawan |
| 1770 | Punya usaha/pekerjaan bebas |
Sebagian besar karyawan dengan investasi menggunakan formulir 1770S. Jika Anda karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta/tahun dan punya investasi, ini formulir Anda.
Dua Hal yang Harus Dilaporkan
1. Daftar Harta (Aset)
Semua aset investasi Anda per 31 Desember harus dilaporkan di Lampiran IV bagian A — Harta pada Akhir Tahun.
2. Penghasilan dari Investasi
Penghasilan investasi yang sudah dipotong pajak final dilaporkan di Lampiran III — Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
Cara Melaporkan Setiap Instrumen
Saham
Di Daftar Harta:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 031 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali) atau 032 (Saham) |
| Nama Harta | ”Saham di PT [Broker] — [daftar emiten utama]“ |
| Tahun Perolehan | Tahun pertama kali beli |
| Harga Perolehan | Total nilai pembelian (bukan nilai pasar saat ini) |
| Keterangan | Nama broker, nomor rekening efek |
Penting: Yang dilaporkan adalah harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar per 31 Desember. Banyak orang keliru di sini.
Di Penghasilan Final:
- Laporkan total capital gain yang sudah dipotong PPh Final 0,1%
- Laporkan total dividen yang diterima (dan pajak yang sudah dipotong)
- Informasi ini biasanya tersedia di laporan tahunan dari broker Anda
Reksa Dana
Di Daftar Harta:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 034 (Reksa Dana) |
| Nama Harta | ”Reksa Dana [nama produk] di [platform]“ |
| Tahun Perolehan | Tahun pertama kali beli |
| Harga Perolehan | Total nilai pembelian |
| Keterangan | Nama platform (Bibit/Bareksa/dll), jumlah unit |
Di Penghasilan:
- Keuntungan reksa dana bukan objek pajak untuk orang pribadi
- Tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan
- Cukup laporkan di daftar harta saja
SBN (ORI, SBR, SR, ST)
Di Daftar Harta:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 033 (Obligasi) |
| Nama Harta | ”ORI025” atau “ST012” (sesuai seri) |
| Tahun Perolehan | Tahun pembelian |
| Harga Perolehan | Nilai nominal pembelian |
| Keterangan | Nama mitra distribusi |
Di Penghasilan Final:
- Laporkan total kupon yang diterima selama tahun pajak
- Pajak 10% sudah dipotong — laporkan sebagai penghasilan PPh Final
Deposito
Di Daftar Harta:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 014 (Deposito) |
| Nama Harta | ”Deposito [nama bank]“ |
| Tahun Perolehan | Tahun penempatan |
| Harga Perolehan | Nilai pokok deposito |
| Keterangan | Nama bank, nomor rekening |
Di Penghasilan Final:
- Laporkan total bunga deposito yang diterima
- Pajak 20% sudah dipotong
Emas
Di Daftar Harta:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 015 (Logam mulia) |
| Nama Harta | ”Emas [bentuk: Antam/digital/perhiasan]“ |
| Harga Perolehan | Harga beli |
Langkah-Langkah Lapor SPT Online (DJP Online)
Persiapan
Sebelum mulai, kumpulkan dokumen berikut:
| Dokumen | Sumber |
|---|---|
| Bukti potong 1721-A1 (dari kantor) | HRD perusahaan |
| Laporan portofolio saham | Aplikasi broker (Stockbit/Ajaib/IPOT) |
| Laporan portofolio reksa dana | Aplikasi (Bibit/Bareksa) |
| Bukti kupon SBN | Email dari mitra distribusi |
| Bukti bunga deposito | Rekening koran bank |
Sebagian besar platform investasi menyediakan ringkasan tahunan yang bisa Anda unduh di awal tahun. Manfaatkan fitur ini.
Langkah-langkah
-
Login ke djponline.pajak.go.id
- Gunakan NPWP dan password Anda
- Jika belum punya akun, daftar dulu dengan EFIN dari kantor pajak
-
Pilih “Lapor” → “e-Filing”
- Pilih formulir 1770S (untuk karyawan)
- Isi tahun pajak
-
Isi data penghasilan utama
- Masukkan data dari bukti potong 1721-A1
-
Isi Lampiran III — Penghasilan PPh Final
- Tambahkan penghasilan investasi yang sudah dipotong pajak final:
- Capital gain saham (PPh Final 0,1%)
- Dividen (PPh Final 10%)
- Kupon SBN (PPh Final 10%)
- Bunga deposito (PPh Final 20%)
-
Isi Lampiran IV — Daftar Harta
- Tambahkan semua aset investasi per 31 Desember
- Gunakan kode harta yang sesuai
- Isi harga perolehan (bukan nilai pasar)
-
Review dan Submit
- Periksa kembali semua data
- Ambil kode verifikasi
- Submit SPT
Berapa Lama Prosesnya?
Jika dokumen sudah siap, pengisian SPT biasanya memakan waktu 30-60 menit. Kebanyakan waktu dihabiskan untuk menginput daftar harta.
Tips Mempermudah Pelaporan
1. Simpan catatan sepanjang tahun
Jangan tunggu Maret baru mengumpulkan data. Buat spreadsheet sederhana dan catat setiap transaksi investasi. Atau cukup screenshot ringkasan portofolio di akhir Desember.
2. Gunakan fitur ekspor dari platform
| Platform | Fitur Laporan Pajak |
|---|---|
| Bibit | Ringkasan pajak tahunan (unduh di aplikasi) |
| Stockbit | Laporan realisasi untung/rugi + dividen |
| Bareksa | Ringkasan portofolio |
| IPOT | Laporan transaksi tahunan |
3. Gabungkan aset sejenis
Anda tidak harus melaporkan setiap saham satu per satu. Boleh digabung:
- “Saham di Stockbit — BBCA, BBRI, TLKM, dll.” dengan total harga perolehan
4. Konsistensi lebih penting daripada presisi sempurna
Pastikan total harta di SPT konsisten dari tahun ke tahun. Jika tahun lalu Anda laporkan reksa dana Rp 20 juta dan tahun ini Rp 30 juta, selisihnya harus bisa dijelaskan dari penghasilan Anda.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor?
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Terlambat lapor SPT | Denda Rp 100.000 |
| Tidak lapor sama sekali | Denda + potensi pemeriksaan |
| Harta tidak dilaporkan | Ditemukan saat pemeriksaan → pajak + sanksi 200% |
Melaporkan investasi di SPT bukan hanya kewajiban — ini juga melindungi Anda. Jika suatu saat Anda mencairkan investasi besar, DJP bisa bertanya dari mana uangnya. Jika sudah terlaporkan di SPT, Anda aman.
Ringkasan
| Hal | Yang Harus Dilakukan |
|---|---|
| Daftar harta | Laporkan semua aset investasi (harga perolehan) |
| Penghasilan final | Laporkan dividen, capital gain, kupon, bunga |
| Formulir | 1770S untuk kebanyakan karyawan |
| Batas waktu | 31 Maret setiap tahun |
| Platform | djponline.pajak.go.id |
| Waktu pengerjaan | 30-60 menit jika data sudah siap |
Pelaporan pajak investasi di Indonesia sebenarnya tidak rumit. Sebagian besar sudah dipotong final — Anda tinggal melaporkan, bukan menghitung ulang.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.