DPLK: Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Panduan lengkap DPLK — dana pensiun sukarela untuk melengkapi BPJS Ketenagakerjaan. Cara kerja, pilihan produk, dan keuntungan pajaknya.
DPLK: Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP) tidak cukup untuk membiayai pensiun yang layak. Manfaat JP maksimal sekitar Rp 4,4 juta per bulan — jauh dari cukup untuk mempertahankan gaya hidup kebanyakan pekerja kelas menengah.
Di sinilah DPLK berperan: dana pensiun sukarela yang bisa Anda ikuti untuk menambah tabungan pensiun di luar BPJS.
Apa Itu DPLK?
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program dana pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapat izin dari OJK. Berbeda dengan BPJS yang wajib, DPLK bersifat sukarela.
DPLK diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan diawasi oleh OJK.
DPLK vs BPJS Ketenagakerjaan
| Aspek | BPJS (JHT + JP) | DPLK |
|---|---|---|
| Sifat | Wajib | Sukarela |
| Pengelola | BPJS Ketenagakerjaan | Bank atau asuransi jiwa |
| Pilihan investasi | Tidak bisa pilih | Bisa pilih (konservatif, moderat, agresif) |
| Iuran | Persentase tetap dari gaji | Fleksibel, tentukan sendiri |
| Insentif pajak | Iuran mengurangi penghasilan bruto | Iuran bisa jadi pengurang pajak |
| Pencairan | Usia 56 (JHT) / 58 (JP) | Usia pensiun normal (biasanya 55-58) |
Keuntungan Utama DPLK
1. Insentif Pajak
Ini adalah keuntungan terbesar DPLK yang sering tidak diketahui orang. Iuran DPLK dapat mengurangi penghasilan kena pajak Anda.
Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1), iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK merupakan pengurang penghasilan bruto.
Contoh sederhana:
- Gaji tahunan: Rp 120 juta
- Iuran DPLK per tahun: Rp 6 juta
- Penghasilan kena pajak berkurang Rp 6 juta
- Jika tarif pajak Anda 15%, hemat pajak: Rp 900.000 per tahun
Ini seperti mendapat “diskon” dari pemerintah untuk menabung pensiun.
2. Pilihan Investasi
Tidak seperti BPJS di mana Anda tidak punya kontrol, DPLK biasanya menawarkan beberapa pilihan paket investasi:
| Paket | Komposisi Umum | Cocok Untuk |
|---|---|---|
| Konservatif | 80% obligasi, 20% pasar uang | Mendekati pensiun (< 5 tahun) |
| Moderat | 50% obligasi, 30% saham, 20% lainnya | Jarak pensiun 5-15 tahun |
| Agresif | 70% saham, 20% obligasi, 10% lainnya | Jarak pensiun > 15 tahun |
| Syariah | Instrumen sesuai prinsip syariah | Preferensi syariah |
Anda biasanya bisa mengubah alokasi sesuai kebutuhan — misalnya mulai agresif saat muda dan beralih ke konservatif mendekati pensiun.
3. Iuran Fleksibel
Anda menentukan sendiri berapa yang ingin diiurkan. Bisa mulai dari Rp 100.000 per bulan di beberapa DPLK. Tidak ada kewajiban jumlah minimum yang besar.
4. Disiplin Menabung
Karena dana DPLK tidak bisa dicairkan sembarangan (terkunci sampai usia pensiun, dengan beberapa pengecualian), ini membantu Anda tidak menghabiskan uang yang seharusnya untuk masa tua.
Daftar DPLK di Indonesia
Berikut beberapa DPLK yang cukup populer:
| DPLK | Pengelola | Keterangan |
|---|---|---|
| DPLK BRI | Bank BRI | Salah satu terbesar, banyak digunakan perusahaan |
| DPLK BNI | Bank BNI | Pilihan paket investasi beragam |
| DPLK Mandiri | Bank Mandiri | Termasuk opsi syariah |
| DPLK Manulife | Manulife Indonesia | Pilihan investasi luas |
| DPLK AIA Financial | AIA | Fokus pada proteksi + investasi |
| DPLK Allianz | Allianz Life | Beberapa paket investasi |
| DPLK Muamalat | Bank Muamalat | Khusus syariah |
Semua DPLK di atas terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengecek daftar resmi di website OJK.
Cara Mendaftar DPLK
Melalui Perusahaan (Employer-Sponsored)
Banyak perusahaan mendaftarkan karyawannya ke DPLK sebagai benefit tambahan. Dalam skema ini:
- Perusahaan mungkin ikut membayar sebagian iuran
- Pendaftaran dilakukan oleh HRD
- Iuran dipotong langsung dari gaji
Tanyakan ke HRD Anda apakah perusahaan memiliki program DPLK.
Secara Mandiri (Individual)
Anda juga bisa mendaftar DPLK secara pribadi:
- Pilih DPLK yang sesuai
- Kunjungi kantor cabang bank/asuransi atau daftar online
- Isi formulir pendaftaran
- Pilih paket investasi
- Tentukan jumlah iuran bulanan
- Mulai setor iuran
Dokumen yang biasanya diperlukan:
- KTP
- NPWP
- Buku tabungan/rekening bank
Kapan Bisa Dicairkan?
DPLK dirancang sebagai dana pensiun jangka panjang, sehingga pencairan dibatasi:
| Kondisi | Bisa Cairkan? |
|---|---|
| Usia pensiun normal (55-58 tahun, sesuai peraturan DPLK) | ✅ Ya |
| Pensiun dipercepat (biasanya min. usia 45) | ✅ Ya, jika diatur dalam peraturan DPLK |
| Resign dari perusahaan | ✅ Ya, tapi ada ketentuan |
| Cacat/meninggal dunia | ✅ Ya, ke ahli waris |
| Butuh uang mendadak | ❌ Tidak bisa |
Pajak Saat Pencairan
Manfaat pensiun dari DPLK dikenakan PPh Pasal 21:
- Sampai Rp 50 juta: 0%
- Di atas Rp 50 juta: 5%
Sama seperti pencairan JHT. Jadi Anda mendapat keuntungan pajak dua kali: saat mengiur (pengurang penghasilan) dan saat mencairkan (tarif pajak rendah).
Berapa Sebaiknya Iuran DPLK?
Tidak ada angka ajaib, tapi berikut panduan umum:
| Usia | Saran Iuran DPLK | Alasan |
|---|---|---|
| 25-30 tahun | 5-10% dari gaji | Waktu masih panjang, efek compounding besar |
| 30-40 tahun | 10-15% dari gaji | Perlu mulai serius menabung pensiun |
| 40-50 tahun | 15-20% dari gaji | Mengejar ketertinggalan |
| 50+ tahun | Maksimalkan | Waktu terbatas |
Ingat: iuran ini di luar iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji Anda.
DPLK vs Investasi Mandiri (Reksa Dana)
Anda mungkin bertanya: “Kenapa tidak investasi sendiri di reksa dana saja?”
| Aspek | DPLK | Reksa Dana Mandiri |
|---|---|---|
| Insentif pajak | ✅ Pengurang penghasilan kena pajak | ❌ Tidak ada |
| Pilihan investasi | Terbatas (3-5 paket) | Sangat luas (ratusan produk) |
| Likuiditas | Rendah (terkunci sampai pensiun) | Tinggi (bisa jual kapan saja) |
| Disiplin | Dipaksa menabung | Tergantung disiplin pribadi |
| Biaya | Fee manajemen (bervariasi) | Fee manajemen reksa dana |
| Pajak pencairan | 0-5% (PPh 21 final) | 0% untuk reksa dana |
Rekomendasi: Idealnya, Anda menggunakan keduanya. DPLK untuk memanfaatkan insentif pajak dan membangun disiplin, sementara reksa dana indeks untuk fleksibilitas dan diversifikasi tambahan.
Ringkasan
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Apa itu DPLK? | Dana pensiun sukarela dari bank/asuransi |
| Keuntungan utama | Insentif pajak + pilihan investasi + disiplin |
| Mulai dari | Rp 100.000/bulan di beberapa DPLK |
| Bisa dicairkan | Usia pensiun (55-58), resign, cacat, meninggal |
| Diawasi oleh | OJK |
BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi. DPLK adalah lantai dua. Dan investasi mandiri (reksa dana, SBN) adalah lantai tiga. Semakin banyak pilar pensiun Anda, semakin kokoh masa tua Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi. Syarat dan ketentuan DPLK berbeda-beda antar penyelenggara — selalu baca dokumen resmi sebelum mendaftar.