DPLK: Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Panduan lengkap DPLK — dana pensiun sukarela untuk melengkapi BPJS Ketenagakerjaan. Cara kerja, pilihan produk, dan keuntungan pajaknya.

DPLK: Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP) tidak cukup untuk membiayai pensiun yang layak. Manfaat JP maksimal sekitar Rp 4,4 juta per bulan — jauh dari cukup untuk mempertahankan gaya hidup kebanyakan pekerja kelas menengah.

Di sinilah DPLK berperan: dana pensiun sukarela yang bisa Anda ikuti untuk menambah tabungan pensiun di luar BPJS.

Apa Itu DPLK?

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program dana pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapat izin dari OJK. Berbeda dengan BPJS yang wajib, DPLK bersifat sukarela.

DPLK diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan diawasi oleh OJK.

DPLK vs BPJS Ketenagakerjaan

AspekBPJS (JHT + JP)DPLK
SifatWajibSukarela
PengelolaBPJS KetenagakerjaanBank atau asuransi jiwa
Pilihan investasiTidak bisa pilihBisa pilih (konservatif, moderat, agresif)
IuranPersentase tetap dari gajiFleksibel, tentukan sendiri
Insentif pajakIuran mengurangi penghasilan brutoIuran bisa jadi pengurang pajak
PencairanUsia 56 (JHT) / 58 (JP)Usia pensiun normal (biasanya 55-58)

Keuntungan Utama DPLK

1. Insentif Pajak

Ini adalah keuntungan terbesar DPLK yang sering tidak diketahui orang. Iuran DPLK dapat mengurangi penghasilan kena pajak Anda.

Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1), iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK merupakan pengurang penghasilan bruto.

Contoh sederhana:

  • Gaji tahunan: Rp 120 juta
  • Iuran DPLK per tahun: Rp 6 juta
  • Penghasilan kena pajak berkurang Rp 6 juta
  • Jika tarif pajak Anda 15%, hemat pajak: Rp 900.000 per tahun

Ini seperti mendapat “diskon” dari pemerintah untuk menabung pensiun.

2. Pilihan Investasi

Tidak seperti BPJS di mana Anda tidak punya kontrol, DPLK biasanya menawarkan beberapa pilihan paket investasi:

PaketKomposisi UmumCocok Untuk
Konservatif80% obligasi, 20% pasar uangMendekati pensiun (< 5 tahun)
Moderat50% obligasi, 30% saham, 20% lainnyaJarak pensiun 5-15 tahun
Agresif70% saham, 20% obligasi, 10% lainnyaJarak pensiun > 15 tahun
SyariahInstrumen sesuai prinsip syariahPreferensi syariah

Anda biasanya bisa mengubah alokasi sesuai kebutuhan — misalnya mulai agresif saat muda dan beralih ke konservatif mendekati pensiun.

3. Iuran Fleksibel

Anda menentukan sendiri berapa yang ingin diiurkan. Bisa mulai dari Rp 100.000 per bulan di beberapa DPLK. Tidak ada kewajiban jumlah minimum yang besar.

4. Disiplin Menabung

Karena dana DPLK tidak bisa dicairkan sembarangan (terkunci sampai usia pensiun, dengan beberapa pengecualian), ini membantu Anda tidak menghabiskan uang yang seharusnya untuk masa tua.

Daftar DPLK di Indonesia

Berikut beberapa DPLK yang cukup populer:

DPLKPengelolaKeterangan
DPLK BRIBank BRISalah satu terbesar, banyak digunakan perusahaan
DPLK BNIBank BNIPilihan paket investasi beragam
DPLK MandiriBank MandiriTermasuk opsi syariah
DPLK ManulifeManulife IndonesiaPilihan investasi luas
DPLK AIA FinancialAIAFokus pada proteksi + investasi
DPLK AllianzAllianz LifeBeberapa paket investasi
DPLK MuamalatBank MuamalatKhusus syariah

Semua DPLK di atas terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengecek daftar resmi di website OJK.

Cara Mendaftar DPLK

Melalui Perusahaan (Employer-Sponsored)

Banyak perusahaan mendaftarkan karyawannya ke DPLK sebagai benefit tambahan. Dalam skema ini:

  • Perusahaan mungkin ikut membayar sebagian iuran
  • Pendaftaran dilakukan oleh HRD
  • Iuran dipotong langsung dari gaji

Tanyakan ke HRD Anda apakah perusahaan memiliki program DPLK.

Secara Mandiri (Individual)

Anda juga bisa mendaftar DPLK secara pribadi:

  1. Pilih DPLK yang sesuai
  2. Kunjungi kantor cabang bank/asuransi atau daftar online
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Pilih paket investasi
  5. Tentukan jumlah iuran bulanan
  6. Mulai setor iuran

Dokumen yang biasanya diperlukan:

  • KTP
  • NPWP
  • Buku tabungan/rekening bank

Kapan Bisa Dicairkan?

DPLK dirancang sebagai dana pensiun jangka panjang, sehingga pencairan dibatasi:

KondisiBisa Cairkan?
Usia pensiun normal (55-58 tahun, sesuai peraturan DPLK)✅ Ya
Pensiun dipercepat (biasanya min. usia 45)✅ Ya, jika diatur dalam peraturan DPLK
Resign dari perusahaan✅ Ya, tapi ada ketentuan
Cacat/meninggal dunia✅ Ya, ke ahli waris
Butuh uang mendadak❌ Tidak bisa

Pajak Saat Pencairan

Manfaat pensiun dari DPLK dikenakan PPh Pasal 21:

  • Sampai Rp 50 juta: 0%
  • Di atas Rp 50 juta: 5%

Sama seperti pencairan JHT. Jadi Anda mendapat keuntungan pajak dua kali: saat mengiur (pengurang penghasilan) dan saat mencairkan (tarif pajak rendah).

Berapa Sebaiknya Iuran DPLK?

Tidak ada angka ajaib, tapi berikut panduan umum:

UsiaSaran Iuran DPLKAlasan
25-30 tahun5-10% dari gajiWaktu masih panjang, efek compounding besar
30-40 tahun10-15% dari gajiPerlu mulai serius menabung pensiun
40-50 tahun15-20% dari gajiMengejar ketertinggalan
50+ tahunMaksimalkanWaktu terbatas

Ingat: iuran ini di luar iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji Anda.

DPLK vs Investasi Mandiri (Reksa Dana)

Anda mungkin bertanya: “Kenapa tidak investasi sendiri di reksa dana saja?”

AspekDPLKReksa Dana Mandiri
Insentif pajak✅ Pengurang penghasilan kena pajak❌ Tidak ada
Pilihan investasiTerbatas (3-5 paket)Sangat luas (ratusan produk)
LikuiditasRendah (terkunci sampai pensiun)Tinggi (bisa jual kapan saja)
DisiplinDipaksa menabungTergantung disiplin pribadi
BiayaFee manajemen (bervariasi)Fee manajemen reksa dana
Pajak pencairan0-5% (PPh 21 final)0% untuk reksa dana

Rekomendasi: Idealnya, Anda menggunakan keduanya. DPLK untuk memanfaatkan insentif pajak dan membangun disiplin, sementara reksa dana indeks untuk fleksibilitas dan diversifikasi tambahan.

Ringkasan

HalKeterangan
Apa itu DPLK?Dana pensiun sukarela dari bank/asuransi
Keuntungan utamaInsentif pajak + pilihan investasi + disiplin
Mulai dariRp 100.000/bulan di beberapa DPLK
Bisa dicairkanUsia pensiun (55-58), resign, cacat, meninggal
Diawasi olehOJK

BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi. DPLK adalah lantai dua. Dan investasi mandiri (reksa dana, SBN) adalah lantai tiga. Semakin banyak pilar pensiun Anda, semakin kokoh masa tua Anda.


Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi. Syarat dan ketentuan DPLK berbeda-beda antar penyelenggara — selalu baca dokumen resmi sebelum mendaftar.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.