Kapan Bisa Cairkan JHT dan JP?

Syarat dan ketentuan pencairan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan — kapan bisa diambil, dokumen yang dibutuhkan, dan berapa pajaknya.

Kapan Bisa Cairkan JHT dan JP?

Salah satu pertanyaan paling sering tentang BPJS Ketenagakerjaan: “Kapan saya bisa ambil uang saya?” Jawabannya tergantung program mana (JHT atau JP) dan situasi Anda saat ini.

Pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)

Pencairan 100% (Seluruh Saldo)

Anda bisa mencairkan seluruh saldo JHT dalam kondisi berikut:

KondisiSyarat
Mencapai usia 56 tahunOtomatis memenuhi syarat
Resign atau PHKMenunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja
Meninggalkan Indonesia secara permanenBukti keberangkatan/visa
Cacat total tetapSurat keterangan dokter
Meninggal duniaDicairkan oleh ahli waris

Perubahan Aturan Penting (PP 37/2021)

Sebelum 2021, JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini berubah melalui PP Nomor 37 Tahun 2021 yang memperbolehkan pencairan saat resign atau PHK setelah menunggu 1 bulan.

Perubahan ini disambut positif oleh pekerja, karena sebelumnya banyak yang frustrasi tidak bisa mengakses dana JHT mereka saat pindah kerja atau kehilangan pekerjaan.

Pencairan Sebagian (Tidak Perlu Resign)

Anda juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti bekerja:

KeperluanMaksimal PencairanSyarat
Perumahan (beli/bangun rumah)30% dari saldoKepesertaan minimal 10 tahun
Persiapan pensiun10% dari saldoKepesertaan minimal 10 tahun

Catatan: Pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan sekali selama masa kepesertaan. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum mengambilnya.

Pencairan JP (Jaminan Pensiun)

JP jauh lebih ketat daripada JHT. Anda tidak bisa mencairkan JP kapan saja. Manfaat JP hanya bisa diterima dalam kondisi:

KondisiManfaat yang Diterima
Usia 58 tahun (pensiun normal)Pensiun bulanan seumur hidup
Cacat total tetapPensiun cacat (bulanan)
Meninggal duniaPensiun janda/duda (bulanan ke pasangan)

Syarat Khusus Masa Iur

  • Masa iur ≥ 15 tahun: Anda berhak atas manfaat pensiun bulanan seumur hidup
  • Masa iur < 15 tahun: Anda hanya menerima akumulasi iuran + pengembangan secara sekaligus (lump sum)

Ini poin penting. Jika Anda baru bekerja 10 tahun dan pensiun, Anda tidak dapat pensiun bulanan dari JP — hanya uang iuran Anda dikembalikan.

JP Tidak Bisa Dicairkan Saat Resign

Berbeda dengan JHT, JP tidak bisa dicairkan saat resign atau PHK. Dana JP Anda tetap “terkunci” di BPJS sampai Anda berusia 58 tahun.

Jika Anda pindah kerja, kepesertaan JP Anda akan dilanjutkan oleh pemberi kerja baru. Masa iur dari pekerjaan sebelumnya tetap dihitung (akumulatif).

Prosedur Pencairan JHT

Dokumen yang Dibutuhkan

DokumenKeterangan
KTP asli dan fotokopiWajib
Kartu BPJS KetenagakerjaanAtau nomor kepesertaan
Buku tabungan + fotokopiRekening atas nama sendiri
Surat keterangan berhenti bekerjaDari perusahaan terakhir
Surat keterangan belum bekerja lagiDari kelurahan/kecamatan

Cara Pengajuan

Ada dua cara untuk mengajukan pencairan:

1. Online melalui Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

  • Daftar/login dengan akun SSO BPJS
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Pilih kantor cabang untuk verifikasi
  • Datang ke kantor cabang sesuai jadwal

2. Langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Ambil antrean (bisa booking online via aplikasi JMO)
  • Serahkan dokumen
  • Verifikasi data dan biometrik

Berapa Lama Prosesnya?

MetodeWaktu Proses
Online (Lapak Asik)5-10 hari kerja
Langsung ke kantor cabang5-7 hari kerja
Transfer ke rekening1-3 hari kerja setelah disetujui

Total dari pengajuan sampai uang masuk rekening biasanya sekitar 1-2 minggu.

Pajak Pencairan JHT

Pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final:

Komponen SaldoTarif Pajak
Sampai Rp 50 juta0% (bebas pajak)
Di atas Rp 50 juta5%

Contoh: Saldo JHT Anda Rp 150 juta

  • Rp 50 juta pertama: pajak 0% = Rp 0
  • Rp 100 juta berikutnya: pajak 5% = Rp 5 juta
  • Total pajak: Rp 5 juta
  • Yang Anda terima: Rp 145 juta

Dasar hukum: PP 68 Tahun 2009.

Tips Penting

1. Jangan buru-buru cairkan JHT saat resign

Jika Anda pindah kerja (bukan menganggur), pertimbangkan untuk tidak mencairkan JHT. Biarkan saldo tetap berkembang di BPJS. Perusahaan baru akan melanjutkan iuran ke nomor kepesertaan yang sama.

Mencairkan JHT setiap kali pindah kerja berarti Anda kehilangan efek compounding dari pengembangan (bunga) dan mulai dari nol lagi.

2. Cek saldo sebelum mengajukan

Pastikan saldo JHT Anda sesuai dengan yang seharusnya. Gunakan aplikasi JMO atau website BPJS. Jika ada selisih, laporkan ke kantor cabang sebelum mengajukan pencairan.

3. Pastikan data diri sudah benar

Perbedaan nama di KTP, kartu BPJS, dan rekening bank adalah penyebab umum penolakan klaim. Perbaiki data terlebih dahulu melalui kantor cabang.

4. Siapkan rencana untuk dana JHT

Jika Anda mencairkan JHT saat resign, jangan habiskan untuk konsumsi. Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian atau seluruhnya ke reksa dana indeks atau instrumen lain yang sesuai dengan horizon waktu Anda.

Ringkasan

ProgramKapan Bisa Cairkan?Cara Terima
JHTUsia 56, resign (tunggu 1 bulan), cacat, meninggalSekaligus
JHT sebagian30% untuk rumah, 10% untuk pensiun (min. 10 tahun iur)Sekaligus
JPUsia 58 (jika iur ≥ 15 tahun)Bulanan seumur hidup
JP (iur < 15 tahun)Usia 58Sekaligus (iuran + pengembangan)

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi. Prosedur dan regulasi dapat berubah — selalu cek informasi terbaru di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.