Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Panduan lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan: program JHT, JP, JKK, JKM, dan mengapa ini belum cukup untuk pensiun Anda.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Jika Anda bekerja sebagai karyawan di Indonesia, kemungkinan besar gaji Anda sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Tapi tahukah Anda sebenarnya uang itu masuk ke mana dan untuk apa?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang dikelola pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia. Ini bukan asuransi swasta — ini adalah program wajib yang diatur oleh undang-undang.

Empat Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat program utama:

ProgramSingkatanFungsi
Jaminan Hari TuaJHTTabungan untuk masa tua, bisa dicairkan
Jaminan PensiunJPUang pensiun bulanan seumur hidup
Jaminan Kecelakaan KerjaJKKPerlindungan jika kecelakaan saat bekerja
Jaminan KematianJKMSantunan untuk ahli waris jika meninggal dunia

Untuk perencanaan keuangan dan investasi, dua program yang paling relevan adalah JHT dan JP. Mari kita bahas satu per satu.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program tabungan wajib yang mirip konsep “celengan” dari pemerintah. Uang Anda dikumpulkan selama bekerja dan bisa dicairkan nanti.

Berapa iurannya?

KomponenPersentase dari Upah
Dibayar pemberi kerja3,7%
Dibayar pekerja (potong gaji)2,0%
Total5,7%

Misalnya, jika gaji Anda Rp 8 juta per bulan:

  • Perusahaan membayar: Rp 296.000
  • Dipotong dari gaji Anda: Rp 160.000
  • Total masuk JHT per bulan: Rp 456.000

Bagaimana uangnya dikelola?

BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana JHT ke berbagai instrumen: deposito, obligasi pemerintah, saham, dan lainnya. Anda tidak bisa memilih ke mana uang Anda diinvestasikan — ini berbeda dengan sistem pensiun di beberapa negara lain.

Secara historis, return yang diberikan BPJS pada saldo JHT berkisar 5-8% per tahun. Tidak spektakuler, tapi lebih baik daripada tabungan biasa.

Jaminan Pensiun (JP)

JP berbeda dari JHT. Jika JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, JP adalah uang pensiun bulanan yang akan Anda terima setelah pensiun — mirip konsep pensiun PNS.

Berapa iurannya?

KomponenPersentase dari Upah
Dibayar pemberi kerja2,0%
Dibayar pekerja (potong gaji)1,0%
Total3,0%

Catatan penting: Iuran JP dihitung berdasarkan upah maksimal yang ditetapkan pemerintah. Per 2025, batas upah untuk perhitungan JP adalah sekitar Rp 10,04 juta. Artinya, walau gaji Anda Rp 20 juta, iuran JP tetap dihitung dari batas maksimal tersebut.

Berapa yang akan diterima saat pensiun?

Ini bagian yang sering mengecewakan. Manfaat JP dihitung dengan formula:

  • 1% × masa iur (tahun) × rata-rata upah terakhir

Contoh: Anda bekerja 30 tahun dengan rata-rata upah terakhir Rp 8 juta:

  • 1% × 30 × Rp 8 juta = Rp 2,4 juta per bulan

Dan ada batas maksimal manfaat JP. Pada 2025, manfaat pensiun maksimal sekitar Rp 4,4 juta per bulan. Cukup untuk hidup layak? Kemungkinan besar tidak.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja atau di perjalanan menuju/pulang kerja. Iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja (0,24% - 1,74% tergantung risiko pekerjaan).

Manfaat JKK meliputi:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya
  • Santunan selama tidak mampu bekerja
  • Santunan cacat
  • Biaya rehabilitasi

Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iurannya kecil: 0,3% dari upah, dibayar pemberi kerja.

Manfaat JKM per 2025 meliputi:

  • Santunan sekaligus: Rp 42 juta
  • Santunan berkala (24 bulan): Rp 12 juta
  • Biaya pemakaman: Rp 10 juta
  • Beasiswa untuk anak (maksimal 2 anak): Rp 174 juta

Siapa yang Wajib Ikut?

Secara hukum, semua pekerja formal wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas

Pekerja informal dan freelancer juga bisa mendaftar secara mandiri melalui program BPU (Bukan Penerima Upah), meskipun cakupan programnya lebih terbatas.

Total Potongan dari Gaji Anda

Mari hitung total iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji Rp 8 juta:

ProgramPemberi KerjaPekerjaTotal
JHT (5,7%)Rp 296.000Rp 160.000Rp 456.000
JP (3,0%)Rp 160.000Rp 80.000Rp 240.000
JKK (~0,54%)Rp 43.200Rp 0Rp 43.200
JKM (0,3%)Rp 24.000Rp 0Rp 24.000
TotalRp 523.200Rp 240.000Rp 763.200

Jadi, dari gaji Rp 8 juta, Rp 240.000 dipotong dari gaji Anda dan Rp 523.200 dibayar perusahaan. Total Rp 763.200 per bulan masuk ke berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa BPJS Saja Tidak Cukup untuk Pensiun?

Ini fakta penting yang harus Anda pahami: BPJS Ketenagakerjaan dirancang sebagai jaring pengaman dasar, bukan sebagai satu-satunya sumber pendapatan pensiun.

Bandingkan dengan standar internasional:

NegaraTotal Iuran PensiunKecukupan
Australia (Super)11,5% gaji (dari pemberi kerja)Dirancang untuk menggantikan pendapatan
Indonesia (JHT + JP)8,7% gaji (gabungan)Jaring pengaman minimum

Dengan JP maksimal Rp 4,4 juta per bulan dan JHT yang mungkin hanya cukup untuk beberapa tahun, Anda harus berinvestasi secara mandiri untuk mempersiapkan pensiun yang layak.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek saldo JHT dan JP Anda melalui:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — download di Play Store/App Store
  2. Website klaim.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. SMS — ketik SALDO kirim ke 2757
  4. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Disarankan untuk mengecek saldo secara berkala untuk memastikan perusahaan Anda benar-benar menyetorkan iuran.

Ringkasan

HalKeterangan
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?Badan jaminan sosial untuk pekerja Indonesia
Program utamaJHT (tabungan), JP (pensiun bulanan), JKK, JKM
Wajib?Ya, untuk semua pekerja formal
Potongan dari gaji~3% (JHT 2% + JP 1%)
Cukup untuk pensiun?Tidak — perlu investasi tambahan

Langkah selanjutnya: pahami perbedaan detail antara JHT dan JP di artikel berikutnya, agar Anda tahu persis apa yang Anda dapatkan dari masing-masing program.


Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi. Angka iuran dan manfaat dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.